Tim I di Kecamatan Parado

Tim II di Kecamatan Langgudu


Selasa, 30 Agustus 2022 dilaksanakan sosialisasi dan pendistribusian Dana Zakat, Infak dan Sedekah pada dua Kecamatan yaitu Kecamatan Langgudu dan Kecamatan Parado.

Tim I di Parado di pimpin langsung oleh ketua Drs. H. Zainudsin, MM dan Sekretaris Ahmadin, SH, LLM. Sementara di tim II dilakoni oleh Wakil Ketua II Sulaiman, SH dan W.Ketua III Dr. Abdul Munir, M.Pd.I.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 25 (1) dijelaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syari’at Islam. Kemudian pada pasal 26 dijelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Pendistribusian zakat dapat dilaksanakan dengan dua pola, yaitu: 
  1. Konsumtif, penyaluran zakat secara konsumtif terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: 1) Konsumtif tradisional, yakni zakat yang diberikan secara langsung kepada mustahik, seperti beras dan jagung. 2) Konsumtif kreatif, yakni penyaluran zakat secara langsung dalam bentuk lain, dengan harapan dapat bermanfaat lebih baik, seperti beasiswa, peralatan sekolah, dan pakaian anak-anak yatim. 
  2. Produktif, terdapat dua bentuk pendistribusian zakat secara produktif, yaitu: 1) Produktif tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barangbarang yang dapat berkembang biak atau alat utama bekerja, seperti sapi, kambing, alat cukur, dan mesin jahit. 2) Produktif kreatif, yaitu penyaluran zakat yang diberikan dalam bentuk modal kerja sehingga penerimanya dapat mengembangkan usahanya setahap lebih maju. 
Salah satu syarat bagi keberhasilan zakat dalam mencapai tujuan sosial kemanusiaan adalah dengan cara pendistribusian yang profesional yang didasarkan kepada landasan yang sehat, sehingga zakat tidak salah sasaran. Supaya dana zakat yang disalurkan dapat berdaya guna, maka seharusnya pemanfaatnya harus selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. 

Merujuk pada mekanisme pendistribusian sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berdasarkan syariat ajaran Islam, bahwa pendistribusian zakat dilakukan dengan beberapa ketentuan, diantaranya : 1) Mengutamakan distribusi domestik, yaitu distribusi zakat pada masyarakat setempat atau masyarakat lokal dimana zakat terkumpul sebelum mendistribusikan ke wilayah lainnya. 2) Pendistribusian secara merata kepada seluruh golongan yang berhak menerima zakat jika pengumpulan zakat dapat mencapai jumlah yang melimpah. 3) Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat. Zakat baru dapat diberikan setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaan penerima zakat yang sebenarnya. 





Popular Posts

Blog Archive