Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Baznas Kab. Bima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Baznas Kab. Bima. Tampilkan semua postingan

BaznasKabBima-Sosialisasi dana zakat, infaq dan sedekah bagi ASN/PPPK dan Distribusi Bantuan  bagi Dinas /Badan, Camat dan Korwil Dikpora Lingkup Pemda Kab.Bima Tahun 2023 M / 1445 H.

dalam rangka meningkatkan pengumpulan Dana Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Kabupaten Bima terus melakukan sosisalisasi kepada semua elemen tak terkecuali kepada ASN baik PNS maupun PPPK













 Pelibelo-10 Juni 2023, Baznas Kabupaten Bima melakukan pendistribusian Dana ZIS kepada masyarakat kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang berhak menerimanya atas dasar data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kecamatan.  Pendistribusian ini dirangkaikan dengan sosialisasi tentang kesadaran berzakat dan penguatan terutama pada Zakat harta/mal. 

Ketua Baznas Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Palibelo yang pada tahun 2023 ini meningkat penyetoran zakatnya dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga harapan ketua agar kesadaran ini terus ditingkatkan lagi sebagai implementasi keimanan kita dan rasa peduli terhadap sesama terutama bagi orang Islam.










Baznas Kabupaten Bima melakukan pendistribusian dana zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai yang ditentukan oleh syariat. Adapun yang dimaksud dengan ketentuan syariat adalah sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur'an pada Surah At-taubah ayat 60 yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, yakni Fakir, miskin, Amil, mualaf orang yang berhutang di dalam agama hamba sahaya, fisabilillah dan Ibnu Sabil. mereka inilah yang mendapatkan dana dari Baznas Kabupaten Bima melalui pendistribusian pada tanggal 9 Juni 2023 kemarin yang bertempat di Kecamatan Sanggar.



Pendistribusian ini dihadiri oleh camat, ketua UPZ Kecamatan dan MUI Kecamatan Sanggar serta sejumlah mustahik atau orang-orang yang berhak menerima dana zakat infaq dan sedekah ini.

Dalam sambutannya Ketua Baznas Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM., berharap kepada masyarakat agar memperhatikan salah satu kewajiban sebagai orang Islam yang merupakan rukun daripada Islam yakni sadar zakat dan mencintainya karena ini adalah salah satu kesempurnaan keimanan bagi orang-orang yang beriman.  Sehingga ketika panen hasil pertanian agar menyisipkan serta menghitung penghasilan untuk dikeluarkan zakatnya baik itu jagung, beras, ataupun hasil-hasil lain yang merupakan hasil pertanian dan juga peternakan.  Sementara di waktu yang sama ketua Baznas juga mengingatkan kepada para UPZ baik tingkat Desa maupun tingkat kecamatan agar selalu mengingatkan kepada Muzakki dan mendatanginya agar mereka tidak kecolongan dari kewajiban ini dan tentunya tetap amanah dalam menjalankan tugas yang mulia ini. (MG928)






 


Baznas Kabupatem Bima selaku badan resmi negara mengelola zakat menfasilitasi rapat koordinasi penetapan kadar untuk zakat fitrah 1444 H atau 2023 M.

Berdasarkan kaidah fikih bahwa zakat fitrah kadarnya 2,5 kg beras (makanan pokok) namun yang menjadi persoalan hari ini adalah kalau sekiranya muzaki hendak membayarnya dengan uang. Hal inilah yang jadi dasar perlunya Baznas mengundang elemen terkait diantaranya, Dinas Perindag Kabupaten Bima, Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima, Kementerian Agama, MUI Kabupaten Bima serta akademisi.


Berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bahwa harga beras hari ini terendah Rp. 9.500 dan tertinggi Rp. 12.800. Sehingga atas dasar ini dan kaidah kaidah syariah sebagaimana yang disampaikan ketua MUI Kabupaten Bima KH. Abdurahim Haris, Lc. MA. bahwa bila keadaan harga beras hari ini bervariasi maka eloknya ambil harga tengah. 

Diperkuat pendapat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan bahwa kondisi pertanian Kabupaten Bima yang saat ini curah hujannya yang tinggi, memungkinkan hasil panen sulit diprediksi dalam arti harga akan berubah.


Setelah semua perwakilan instansi menyampaikan pendapat dan masukan maka ditetapkan kadar zakar fitrah untuk tahun 2023/1444 H ini sebesar Rp. 25.000,/jiwa.






 

Baznas Kabupaten Bima melakukan sosialisasi Zakat Profesi di SMKN 1 Woha Kabupaten Bima dalam rangka optimalisasi secara terukur pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Sosialisasi Zakat profesi ini dilaksanakan di ruang guru SMKN 1 Woha pada tanggal 12 Januari 2023 dihadiri oleh pimpinan Baznas Kabupaten Bima sebagai pemater pada kegiatan sosialisasi.

Peserta sosialisasi atau para guru mengikuti dengan antusias dan apresiasi karena masih buram pengetahuan terkait zakat profesi ini. Dengan keburangan ini sehingga saat tanya jawab terjadi diskusi sengit, peserta juga telah mempersiapkan dalil dan referensi masing-masing.

Berikut video yang sempat dihimpun oleh admin saat kegiatan.




Penyerahan bantuan oleh Ketua Baznas didampingi bendahara


Bima-Baznas Kabupaten Bima, Salah seorang bayi yang berdomisili di Desa Sangia Kecamatan Sape mengalami penyakit Thalasemia, pembengkakan hati serta berefek pada gizi buruk. Berdasarkan informasi bayi ini bernama Zaki Maulana telah mengalami sakit sejak umur 6 bulan dan kini sudah berusia 1 tahun lebih. 

Penderita Gizi Buruk Zaki Maulana dari Sangia Sape


Baznas Kabupaten Bima melalui ketua Drs. H. Zainuddin, MM., menyerahkan bantuan sebesar Rp1.000.000 di kantor Baznas Kab. Bima untuk dirujuk ke Bali. 


Aji Zainuddin demikian sapaan akrab ketua Baznas periode 2022-2027 menyatakan harapannya, semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga maupun menjadi solusi atas masalah yang tengah dihadapi. Ucapan terima kasih juga kepada para Muzakki yang telah menunaikan zakat penghasilan/profesi atau infaqnya kepada Baznas Kabupaten Bima, semoga selalu diberi kelimpahan berkah dan Rahmat dari Allah SWT.




Bupati Bima melantik lima Orang Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima masa Bhakti 2022-2027 yaitu Drs. H. Zainuddin, MM terpilih menjadi Ketua, Wakil Ketua I H. Hanafie M. Saleh, S.Ag, Wakil Ketua II Sulaiman, SH, Wakil Ketua III Dr. Abdul Munir, M.Pd.I dan Wakil Ketua IV Ir. H.M Taufik Rusdi M.Ap dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE di Ruang Rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima.

Dalam acara pelantikan  yang turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Bima Drs. H. A. Munir, Ketua MUI kabupaten Bima TGH Abdurrahim Haris MA dan para Pejabat teras lingkup Pemkab Bima tersebut, Bupati Bima dalam sambutannya mengungkapkan, Pimpinan yang dilantik agar segera melahirkan inovasi.

Bupati Bima mengungkapkan, melalui tanggung jawab yang diamanahkan, pimpinan BAZNAS harus siap menjalankan tugas ini dengan sebaik mungkin.

Apalagi ini merupakan lembaga yang bertugas dan memiliki tanggung jawab besar mulai dari mengumpulkan kemudian membaginya sesuai dengan amanah. Karena itu harus mampu  menjalin koordinasi dengan pemerintah  daerah, Kementerian Agama,  Majelis Ulama Indonesia dan berbagai organisasi Islam.  Koordinasi ini penting dilakukan untuk mencari metode yang sebaiknya diterapkan  dalam pengumpulan zakat.

“Para Pengurus tidak hanya sekedar berharap dari zakat fitrah yang dikumpulkan setiap tahun, tetapi juga  bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat kita akan pentingnya membayar zakat. Hal ini membutuhkan sosialisasi secara berjenjang. Disamping perlu melahirkan inovasi agar pola pelayanan,  pendekatan dan pola pembayaran tidak lagi menunggu pengumpulan zakat dari desa dan kecamatan, tetapi bagaimana BAZNAS Kabupaten Bima bisa membuka berbagai gerai yang memberi kemudahan bagi siapapun yang ingin membayarkan zakatnya dan bisa mendapatkan penjelasan terkait penyaluran zakat.

Diakhir sambutannya, Bupati Bima menyampaikan agar Pimpinan BAZNAS menyampaikan secara berkala  jumlah pengumpulan zakat dari masing-masing wilayah.  “Kecamatan mana yang paling tinggi pencapaiannya agar kecamatan lain juga memiliki semangat yang sama terpacu untuk  bisa meningkatkan pengumpulan zakat pada setiap tahun.  Baznas harus memiliki keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan, untuk apa,  sejauh mana dan sasaran yang tercapai pada tiap tahunnya agar tidak menimbulkan fitnah dunia dan akhirat. Tutup Bupati



Kategori

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blog Archive