Baznas Kabupatem Bima selaku badan resmi negara mengelola zakat menfasilitasi rapat koordinasi penetapan kadar untuk zakat fitrah 1444 H atau 2023 M.

Berdasarkan kaidah fikih bahwa zakat fitrah kadarnya 2,5 kg beras (makanan pokok) namun yang menjadi persoalan hari ini adalah kalau sekiranya muzaki hendak membayarnya dengan uang. Hal inilah yang jadi dasar perlunya Baznas mengundang elemen terkait diantaranya, Dinas Perindag Kabupaten Bima, Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima, Kementerian Agama, MUI Kabupaten Bima serta akademisi.


Berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bahwa harga beras hari ini terendah Rp. 9.500 dan tertinggi Rp. 12.800. Sehingga atas dasar ini dan kaidah kaidah syariah sebagaimana yang disampaikan ketua MUI Kabupaten Bima KH. Abdurahim Haris, Lc. MA. bahwa bila keadaan harga beras hari ini bervariasi maka eloknya ambil harga tengah. 

Diperkuat pendapat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan bahwa kondisi pertanian Kabupaten Bima yang saat ini curah hujannya yang tinggi, memungkinkan hasil panen sulit diprediksi dalam arti harga akan berubah.


Setelah semua perwakilan instansi menyampaikan pendapat dan masukan maka ditetapkan kadar zakar fitrah untuk tahun 2023/1444 H ini sebesar Rp. 25.000,/jiwa.






Popular Posts

Blog Archive