Baznas Kabupaten Bima melaksanakan sosialisasi ZIS kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara SMK/SMA dan SLB se-Kabupaten Bima hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 yang bertempat di aula KCD Dikbud Bima dan Kota Bima. Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan/setoran zakat pada lingkup Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima.  Kegiatan sosialisasi ini didampingi sekaligus dipandu oleh Kasubag Dr. Salahuddin, M.Pd.

Pada sesi pengantar Kepala Cabang Dinas Dikbud Bima dan Kota Bima Siti Maryatun, S.Pd .,MM. mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang telah memaksimalkan pengumpulan zakat profesi selama ini saya mengapresiasi, dan sekolah yang belum optimal dalam pengumpulan / penyetoran zakatnya maka saya berharap setelah pertemuan ini melakukan musyawarah kepada para guru dan tenaga pendidik yang ada di sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan syariat.



Selanjutnya ketua Baznas Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM., dalam sambutannya melaporkan bahwa berdasarkan data yang diterima dari Baznas Provinsi NTB untuk Kabupaten Bima masih dikategorikan  rendah dalam penyetoran zakat profesi, sehingga pada momen yang baik ini saya selaku ketua Baznas Kabupaten Bima berharap agar kepala sekolah yang sempat hadir pada kesempatan ini menginstruksikan kepada para guru dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun P3K agar memperhatikan zakat. 

Selanjutnya Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Bima Dr. Abdul Munir, M.Pd.I memberikan berupa wejangan terkait urgensi “Zakat Profesi” yang dibayarkan tiap bulannya berdasarkan pendapatan penghasilan atau gaji bapak/ibu guru maupun tenaga kependidikan yang ada di sekolah masing-masing.  pada intinya Pak Doktor menyampaikan bahwa jangan lagi ada polemik terkait dengan zakat profesi ini.

Selanjutnya diperkuat oleh wakil ketua I Baznas Kabupaten Bima H. Hanafia,S.Ag yang menyampaikan kisah dan peristiwa masa nabi dan masa sahabat ketika ada orang yang enggan mengeluarkan zakat serta melaporkan ke mana zakat yang dikumpulkan atau disetorkan oleh Bapak/Ibu dari SMA ,SMK dan SLB, diantaranya akan dikembalikan kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang dihadapkan dengan kondisi kurang layak rumah hunian, maka melalui Baznas Provinsi NTB ada salah satu program yang dinamakan dengan “Mahyani” atau rumah layak huni. Pada tahun 2023 ini diberikan kepada 50 unit di 2 desa masing-masing 25 rumah yaitu Desa Tonggu Kecamatan Palibelo dan Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. 



Pada akhir pertemuan dilakukan sesi tanya jawab, pada umumnya apa yang dikeluhkan oleh kepala sekolah hampir terjadi di setiap sekolah yaitu adanya miss pemahaman pada guru-guru terkait dengan zakat profesi. Serta keluhan pada sebagian guru bahwa mereka memiliki hutang seperti di Bank atau di tempat-tempat lain. Timbul pertanyaan, apakah mereka ini masih dikategorikan wajib zakat atau gimana?. Sehingga dari pertanyaan ini, pimpinan Baznas Kabupaten Bima bersedia untuk melakukan sosialisasi lanjutan di masing-masing sekolah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan zakat profesi, infaq dan sedekah.

 



Popular Posts

Blog Archive