Jum'at, 15 Februari 2024,- Camat Kecamatan Belo Ruyani, SH dan Sekertaris UPZ Kecamatan melaksakan sosialisasi terkait SE Bupati Bima Nomor 005/013/2024 tentang Zakat Fitrah.

Sosialisasi dihadiri juga oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM. Dalam sambutan sekaligus sosialisasi ketua BAZNAS menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 1445 H ini sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah). Ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan berbagai elemen terkait harga beras pada bulan ramadhan.





Popular Posts

Blog Archive